Senin, 22 Desember 2025

Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:21 WIB
Waluyo,S.E.,M.E.
Waluyo,S.E.,M.E.

Lebih jauh lagi, transparansi juga mencakup perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi wajib pajak. Dalam era digital seperti sekarang, ketika pelaporan dan administrasi pajak sebagian besar dilakukan secara daring, isu keamanan data menjadi sangat relevan.

Piagam wajib pajak menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh wajib pajak tidak boleh disalahgunakan atau dibocorkan, dan hanya digunakan untuk keperluan perpajakan yang sah.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

Hak Wajib Pajak:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Kode Otorisasi DJP, Wajib Punya Untuk Lapor SPT

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, DJP menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai komponen penting yang dapat membantu mengakomodasi dialog kemitraan dengan seluruh stakeholder perpajakan di negeri ini guna mengeliminir terjadinya kegagalan dalam pemenuhan pendaan APBN (potential loss) serta dapat meningkatkan Tax Ratio secara signifikan.

Selain itu bisa juga dijadikan sebagai salah satu faktor utama dalam mewujudkan reformasi perpajakan demi cita-cita perjuangan para pendahulu negeri ini dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga: Terutang Bea Materai, Sejak Pembuatan Invoice atau Kuitansi?

Mari kita maknai dan pertahankan kemerdekaan negeri dengan menunaikan hak dan kewajiban pajak kita, Pajak Kuat APBN Sehat, Indonesia Sejahtera. Pajak Tangguh Indonesia Tumbuh. MERDEKA.***

*) Praktisi Pepajakan

**) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X